Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Dua orang kasus tersangkut peredaran gelap narkoba, kini kembali diungkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), di Desa Pematang Limau, dan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Jumat (24/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Gumas mengamankan MD(34) warga Pematang Limau, dengan barang bukti yang disita diduga sabu dengan berat kotor 0,31 gram. Sementara dari tangan ES(35) warga Bawan, ditemukan barang diduga sabu dengan berat kotor 0,70 gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, terkait informasi awal penangkapan saat itu, anggota mengetahui gerak gerik mereka dari masyarakat sekitar, karena sering terjadi peredaran narkoba di sebuah barak yang ada di wilayah Kecamatan Sepang.
Baca Juga : Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Gumas
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan penyidikan, ternyata saat digerebek ditemukan barang bukti diduga berupa sabu-sabu, dan mereka langsung kita bawa ke Mapolres,” jelas Ipda Budi Utomo, Sabtu (25/9).
Selain itu, katanya, barang bukti yang diduga sabu milik MD, berat kotornya ada 0,31 gram, satu buah plastik klip untuk membungkus dan satu buah HP. Sedangkan milik ES, selain sabu 0,70 gram, dua klip dan satu bundel plastik klip, timbangan, HP, sendok dan uang tunai Rp 1 juta.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Gumas Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba
“Untuk kedua tersangka ini sudah menyalahi UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1),” tuturnya.[Red]
Discussion about this post