Kalteng Today – Kuala Kurun, – Polres Gunung Mas (Gumas), terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Gumas.
Kali ini, jajaran Satres Narkoba Polres Gumas berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, berinisial BY (37) yang merupakan warga Desa Teluk Lawah Kecamatan Tewah Kabupaten Gumas, Selasa (5/8/2020) malam lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan BY bermula dari informasi masyarakat bahwa di desa setempat sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Dijelaskannya, penangkapan BY terjadi, Selasa (9/5/2020) pukul 18.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Lawah RT.001 Kec. Tewah
Menindaklanjutinya, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan di tempat tersebut petugas Kepolisian mencurigai satu orang laki – laki, pada saat personel Satresnarkoba menanyakan nama pelaku mengaku bernama BY (37).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya BY, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,86 Gram, 1 buah gawai merk Nokia beserta simcard, 1 buah sendok Shabu terbuat dari sedotan, serta uang tunai 400 Ribu Rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres Gumas guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” beber Iptu Untung Basuki kepada Kaltengtoday, Kamis (6/8/2020).
Atas perbuatannya, terpaksa mendekam di bili hotel prodeo (penjara,red), Polres Gumas untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Operasi Patuh Telabang 2020 Telah Berakhir, Prosentase Penindakan Menurun
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Iptu Untung Basuki.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan teimakasih atas peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupatren berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Kami juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba mengkonsumsi barang haram narkoba tersebut, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan,” demikian Iptu Untung Basuki. [Jek-KT]














Discussion about this post