Kalteng Today – Kuala Kurun, – Jajaran Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), kembali berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dari tersangka Ong (33) yang merupakan Warga Kuala Kurun Kecamatan Kurun Kabupaten Gumas, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Selain itu, dari tersangka juga diamankan uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 1 buah Hp merk Samsung Duos warna putih beserta SIM card, 1 buah timbangan digital serta alat hisap sabu.
Penangkapan tersangka Ong, bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun.
Menindaklanjutinya, Satres Narkoba Polres Gumas, dipimpin Kasat Iptu Untung Basuki melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka Ong. Alhasil, ketika dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadap badan dan rumah Ong, ditemukan sebuah plastik klip serbuk kristal jenis sabu berat 14,74 gram, dan barbuk lainnya.
Petugas kemudian, menggelandangan tersangka Ong beserta barbuk ke Mako Polres Gumas, untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: IRT Kedapatan Kantongi Sabu di Pelabuhan Kapuas-Bahaur
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut. Ia mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
“Selain memutus mata rantai penyebaran virus corona, kami juga selalu berupaya untuk memutus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Gumas,” ucapnya kepada awak media, Senin (1/6/2020). [Jek-KT]
Discussion about this post