kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur mengamankan lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, Rabu (2/11/2022) menjelaskan, lima pelaku tersebut diamankan dari dua lokasi dan waktu berbeda.
“Dua pelaku pertama diamankan di wilayah Kelurahan Pasar Taniran, Pasar Panas Kecamatan Banua Lima pada 14 Oktober 2022,” kata Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, Rabu (2/11/2022).
Kedua pelaku, lanjut Viddy Damasela, diamankan saat naik kendaraan travel dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Baca Juga : Â Generasi Muda Diminta Menjadi Garda Terdepan Perangi Narkoba
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga sabu, dari saku celana MA.
“Total barang bukti yang disita paket besar berisi 24,43 gram, satu paket kecil berisi 0,30 gram, 36 lembar kantong plastik kecil, 1 HP merk Oppo, 1 tas kecil dan 1 HP lagi merk Vivo,” beber kapolres.
Berselang sehari kemudian, lanjut AKBP Viddy, tepatnya pada 15 Oktober 2012, anggotanya kembali mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba, yakni A, M dan S.
“Ketiga pelaku ini diamankan di salah satu hotel di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur,” sebut dia
Berdasarkan laporan warga masyarakat, jelas Viddy, pelaku Z biasa terlibat dalam bisnis narkoba di Tamiang Layang. “Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan 6 paket sabu, dengan berat 23,22 gram,” imbuhnya.
Sementara Kasat Renarkoba Polres Bartim AKP Sanip, menambahkan bahwa untuk pelaku MA dan A alias O, disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1, dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga : Â Berantas Narkoba, Pangsa Pasar Harus Dimatikan
“Sedangkan untuk M, Z dan S yang kita tangkap sehari kemudian, kena jerat Pasal 111 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan/atau Pasal 102 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba,” imbuh AKP Sanip.
Press release yang kemudian disertai pemusnahan barang bukti narkoba yang disita dari kelima pelaku, dan dihadiri Ketua BNK Bartim yang juga Wabup Bartim, perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim, Wakapolres Bartim serta Kabag Ops. Pada kesempatan itu pula, Kapolres juga menyempatkan diri untuk menanyai para tersangka, apakah mereka menyesali perbuatannya. [Red]
Discussion about this post