kaltengtoday.com, Buntok – Polres Barito Selatan (Barsel), menggelar pers release terkait penangkapan dan pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda pada Bulan April yang lalu.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K menyampaikan, untuk kasus pertama terjadi pada Sabtu (9/4) lalu, yang berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial P dan R.
Baca Juga : Duta Anti Narkotika Kotim Berikan Materi Di Desa Ujung Pandaran
“Untuk TKP terjadi di pinggir Jalan Muhammad Yamin, disamping SMA 2 Buntok, Kecamatan Dusun Selatan. Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,43 gram,” ucap Wakapolres, Selasa (17/5/2022).
Untuk kronologi penangkapan, terang dia, sekitar pukul 20.30 WIB atau sabtu malam itu. Petugas gabungan melakukan patroli rutin secara mobile di sekitaran Kota Buntok. Kemudian setibanya di TKP, tim patroli menemukan 2 orang pria yang memiliki kelakuan mencurigakan.
Melihat hal tersebut, salah satu petugas patroli menghampiri keduanya dan melihat pelaku membuang sesuatu ke area belakang SMA 2.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, diketahui yang dibuang merupakan 1 paket sabu. Keduanya kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat setempat,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, sambung Wakapolres. Terjadi pada Selasa (19/4) yang lalu, di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial WH.
Baca Juga : DPRD Kapuas Dukung Kinerja Polri Dalam Penanganan Narkotika
Dari WH diamankan barang bukti berupa 4 buah paket narkotika berjenis sabu berbungkus plastik klip kuning dengan berat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti pendukungnya lainnya.
“Saat ini terduga pelaku kita amankan di Mako Polres Barsel dan terancam pidana paling singkat 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Shan)
Discussion about this post