Kaltengtoday.com, Buntok – Polres Kabupaten Barito Selatan (Barsel), musnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu-sabu seberat 37.72 gram sekaligus menggelar press release tindak pidana pencurian bermotor yang digelar di Mako Polres lama Jl. Tugu Buntok, Kamis (22 Mei 2025) pagi. Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K, M.H, mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut hasil dari pengungkapan selama kurun waktu April hingga Mei 2025.
“Pemusnahan Barbuk tersebut adalah sebagai bentuk transparansi jajaran kepolisian di wilayah hukum Barito Selatan dalam menangani perkara tindak pidana narkotika dan Curanmor,” ucap Kapolres.
Baca Juga : Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Eka Sandehan
Masih dikatakannya, barang bukti tersebut diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda, yang pertama seorang wanita berinisial ZP (46) ditangkap pada (17 April 2025) di kos di Jalan Kartini Buntok dengan barbuk 15 paket yang diduga sabu-sabu.
Kemudian inisial S (39) laki-laki dan YEK (32) ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, dan dari keduanya disita sebanyak 16 paket diduga sabu-sabu.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari 3 terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram, dan ketiga terduga tersangka ini telah diamankan di Polres Barsel untuk menjalani proses hukum,” sebutnya.
Sejalan dengan hal itu lanjut Kapolres, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga terduga tersangka ini akan di bidik dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu pada acara press release tersebut polisi juga ungkap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial JH (30) ditangkap pada (7 Mei 2025) di Jl lintas Timpah-Pujon Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
Sebelumnya terduga tersangka JH ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada (31 Januari 2025) sekitar pukul 03.00 WIB, dan sepeda motor tersebut sempat dibawa ke belakang salah satu gudang di Jl Kartini Buntok dan ditinggalkannya.
Baca Juga : Pengungkapan Kasus Dugaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Sei Hanyo, Kapuas Hulu
Rencananya motor tersebut digadaikan untuk membayar hutang, namun hal itu tidak sempat dilakukan lantaran motor tersebut keburu ditemukan oleh polisi karena telah dilaporkan korban.
Saat ini terduga tersangka Curanmor telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5).
“Kita menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba oleh para pelaku Narkoba agar bisa sesegera mungkin untuk melaporkan ke Kepolisian,” imbaunya. [Red]














Discussion about this post