Kaltengtoday.com, Buntok, – Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel), berhasil mengamankan 16,89 gram diduga sabu dari 4 orang tersangka.
Keempat tersangka bersama barang bukti diduga sabu tersebut ditangkap di tempat berbeda.
Baca juga : Wanita Bandar Narkoba di Tambang Emas Diringkus, Setengah Kg Lebih Sabu Diamankan
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra saat press release, di Mapolres Barsel, Rabu (30/11/2022).
“Dari Oktober-November kita telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 4 tersangka dan 16,89 gram diduga sabu telah disita,” ucap Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Rizki Atmaka Rahadi.
Adapun para tersangka ini yakni berinisial HI ditangkap di Desa Sababilah dengan barang bukti yang disita 1 paket diduga sabu dengan berat 1,16 gram dan 1 butir inex serta uang tunai Rp350 ribu.
Kemudian tersangka berinisial NLU merupakan DPO Polres Bartim ditangkap di Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai bersama barang bukti 3 paket kecil diduga sabu seberat 0,82 gram.
Baca juga : Bandar Sabu dan Kurir Sabu di Bekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba
Selanjutnya berinisial SR ditangkap di rumah Jalan Agung, Kecamatan Dusun Selatan bersama barang bukti 7 paket diduga sabu seberat 8,81 gram dan uang tunai Rp3,3 juta.
Dan tersangka berinisial RJ ditangkap di Gang Sabar jalan Merdeka Raya Buntok dengan barang bukti 19 paket diduga sabu dengan berat 10,98 gram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka ini dibidik pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya. [Red]
Discussion about this post