Kaltengtoday.com, Buntok – Polres Barito Selatan (Barsel), dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., dan Wakapolres Kompol Muhammad Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., kembali menorehkan prestasi membanggakan.
Dalam rilis pers pada Kamis (20 Maret 2025) diungkapkan keberhasilan pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam dua bulan terakhir.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan dedikasi jajaran Polres Barito Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya, menunjukkan penegakan hukum yang tegas dan disiplin di Mako polres Lama, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga :Â Pj Wali Kota Palangka Raya Dukung Penuh Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Narkotika
Ketiga kasus tersebut terungkap melalui proses penyelidikan yang cermat dan teliti. Kasus pertama terungkap pada 26 Februari 2025 (LP/A.3/II/2025/PKT.Standar.Korban), disusul kasus kedua pada 5 Maret 2025 (LP/4/III/2025/Sat Narkoba) dan kasus ketiga pada 16 Maret 2025 (LP/5/III/2025/Sat Narkoba).
Ketiga TKP tersebar di wilayah hukum Polres Barito Selatan, yaitu di Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Perumahan Aska Residence, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan dan pinggir jalan Kantor Desa Patah 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai.
Hal ini menunjukkan perlu adanya kewaspadaan dan kerja sama yang lebih intensif dalam mencegah peredaran narkoba di berbagai wilayah.
Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan tiga terduga tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial TR, R, dan MF. Barang bukti yang disita cukup signifikan meliputi 14 paket sabu (49,47 gram neto), uang tunai Rp 12.845.000, tiga handphone, dua timbangan digital, satu bong, dan satu sepeda motor Honda CRF 150.
Baca Juga :Â BNNP Kalteng Musnahkan 2,5 Kg Narkotika Jenis Sabu
Modus operandi para tersangka beragam, mulai dari pengedar, pembeli hingga perantara, menandakan kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang perlu diatasi secara komprehensif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Proses penyidikan saat ini tengah berjalan, dan tersangka beserta barang bukti telah diamankan. [Red]














Discussion about this post