Kalteng Today – Puruk Cahu – Para investor yang ingin berinvestasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta untuk menaati setiap aturan yang ditetapkan, seperti kewajiban membayar pajak.
“Karena berdasarkan peraturan ditetapkan pemerintah, setiap investor memang wajib membayar pajak maupun kontribusi lainnya bagi daerah,” papar Politisi NasDem, Tuti Marheni, Rabu (27/1/2020).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Mura ini juga mengatakan, untuk memajukan pembangunan daerah diperlukan investor yang menanamkan modalnya, sehingga lajunya pembangunan pun akan semakin nyata terlihat.
Pembangunan daerah menurutnya, bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga investor harus berperan, baik dengan membayar pajak maupun sumbangan lainnya demi kemajuan daerah.
Begitu pula terhadap pembangunan jalan, diketahui hampir setiap tahun selalu mengalami kerusakan, diakibatkan truk-truk sarat muatan milik sejumlah perusahaan yang mengangkut melebihi tonase, jelas dia.
Sebenarnya, kerusakan jalan yang dilalui oleh truk-truk itu, harus ada dana perimbangan, baik dari pajak atau yang bukan pajak, ungkapnya.
“Dengan adanya dana perimbangan itu, maka ruas jalan yang rusak dapat diperbaiki sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas,” tambahnya.
Baca Juga : DPRD Mura Minta Angka Putus Sekolah Dapat Diatasi
Legislator dari daerah pemilihan II ini menyoroti masih adanya kendaraan perusahaan non KH yang beroperasi di wilayah Mura. Ia mengimbau agar segera mutasi ke plat KH, sehingga pajaknya masuk ke daerah.
“Sebab nilai pajak dari setiap truk maupun angkutan berat yang menggunakan plat KH yang hilir mudik di wilayah Mura diyakini sangat membantu dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Mura setiap tahunnya,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post