Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kasus pencurian perak yang terjadi pada Bulan Maret 2020 di Desa Penyang, Kabupaten Murung Raya kembali muncul berdasarkan hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Murung.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga terpidana sebelumnya yang berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukuman.
Dan pihaknya kembali memperoleh satu nama baru yang turut serta melakukan pencurian perak di salah satu rumah warga di Desa Penyang tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan tiga orang terpidana menjelaskan bahwa kasus tersebut di dalangi atau direncanakan oleh salah satu rekan mereka berinisial RH yang juga turut melakukan pencurian di rumah Hermanus di Desa Penyang RT.01 Kecamatan Murung dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya, Sabtu (23/1/2020).
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan kepada tiga orang tersangka di lembaga pemasyarakatan (LP) Muara Teweh ini tentu menjadi angin segar bagi pihaknya dalam menuntaskan kasus pencurian perak tersebut dengan nilai puluhan juta.
Baca Juga: Polisi : Bunuh Diri Bukan Solusi Penyelesaian Masalah
“Pada hari Jumat kemarin kami dari Polsek Murung yang pemeriksaan kepada tiga orang terpidana sebelumnya yakni berinisial F, R alias O dan S alias C di Ruang Sidang Online Lapas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara berhasil mendapatkan satu nama tersangka yang telah terlibat dalam kasus tersebut dan segera akan ditindaklanjuti,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post