kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan terus melakukan penindakan tegas tilang terhadap pelanggaran kendaraan. Terutama jenis truk atau kendaraan Odol yang melintas di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin mengatakan, penindakan kendaraan over dimensi dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga : Â Tindak Pengendara Odol Yang Tak Patuhi Aturan
” Kami melakukan penindakan guna melakukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan overload dan over dimensi sering disebut Odol, ” Ungkapnya, Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, penindakan Odol terus kita lakukan karena melanggar aturan lalu lintas, juga membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya.
” Kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan, ” Jelas
Baca Juga : Â Sat Lantas Polres Seruyan Periksa Kendaraan ODOL
Olin menegaskan, selain melakukan penindakan terhadap Odol. Satlantas Polres Katingan melalui Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau Odol.
“Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya,” Pungkasnya [Red]
Discussion about this post