kaltengtoday.com, Kasongan – Satlantas Polres Katingan melakukan penindakan tegas tilang terhadap pelanggaran kendaraan jenis truk atau kendaraan Odol yang melintas di Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Iptu Lenina Olin mengatakan, penindakan Odol terus dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas. Selain itu dapat membahayakan keselamatan karena beresiko kecelakaan bahkan yang fatal membahayakan pengendara lainnya ” kata Kasatlantas Polres Katingan Iptu Olin.
” Personil melakukan patroli guna melalukan penindakan terhadap truk atau kendaraan yang membawa muatan berlebih dan melebihi batas ketentuan overload dan over dimensi sering disebut odol, ” Ungkapnya, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga : Satlantas Polres Seruyan Tertibkan Kendaraan ODOL
Iptu Olin mengatakan selain melakukan penindakan terhadap Odol, Satlantas Polres Katingan melalui Patroli Satlantas juga proaktif melakukan sosialisasi kepada perusahan jasa angkutan truk dan sopir agar tidak membawa muatan berlebih atau Odol.
“Selain tindakan tegas tilang, Satlantas juga melakukan aksi preventif dengan sosialisasi ke perusahan jasa angkutan dan sopir terkait pelanggaran Odol dan bahayanya, ” Jelasnya
Baca Juga : Polisi Tindak Pengendara Odol
Apalagi, kendaraan bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.
” Penindakan kendaraan over dimensi dan overload (Odol) karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post