Kalteng Today -Palangka Raya, – Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang terhadap para pelaku pemukulan petugas pemakaman Covid 19 di Palangka Raya, kini 5 orang yang sebelumnya sebagai terperiksa telah resmi menjadi tersangka oleh Pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya pada hari Rabu, (22/7/2020) Pukul 15.00 WIBÂ sore.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tungga Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat dikonfirmasi awak media.
“Ya, ada 5 orang pelaku yang statusnya tadi masih sebagi terperiksa kini telah ditatapkan menjadi tersangka, sekitar pukul 4 sore tadi” terangnya.
Baca Juga :Â DPRD Pulpis Gelar Rapat Banmus Bersama Eksekutif
Adapun para pelaku yang telah ditetapka menjadi tersangka tersebut adalah ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23).
Lebih lanjut juga dikatakan, “Untuk kelima pelaku tersebut akan dijerat sesuai dengan perbuatannya dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara” kata Kasat Reskrim singkat. [Red]
Discussion about this post