Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan Surya Efendi (46) atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat sekitar 10,74 gram.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Iskandar 24 Nomor 10 Rt 009 Rw 003 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan pelaku warga Ketapang ini.
“Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya di rumah yang diduga kuat sering mengedarkan narkotika jenis sabu,”jelasnya, Kamis (19/11).
Dari hasil penggeledahan oleh petugas, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,74 (sepuluh koma tujuh puluh empat) gram.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan 1 (satu) buah timbangan elektronik merk Pocket Scale, 1 (satu) lembar kertas Tissue, 4 (empat) lembar plastik klip, 2 (dua) buah Isolasi warna bening 1 (satu) buah kotak plastik Selcition, Uang Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 230 warna putih.
Baca Juga:Â Ribut Akibat Pengaruh Miras, Dua Orang Lelaki dan Satu Perempuan Diamankan Polisi
Tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue disimpan di rak televisi. Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Ucapnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap Surya Efendi yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tandasnya. [Red]
Discussion about this post