Kalteng Today – Sampit, – Dwi Irawan hanya bisa pasrah saat petugas Satres Narkoba Polres Kotim menangkapnya atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku diamankan pada Minggu, (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan DI Panjaitan Gg Tiung (Eks. Belakang Gedung Golden) Rt 002 Rw 001 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan Uang Tunai Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Jelas Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (15/2).
Sekali lagi penangkapan terhadap pengedar narkoba bernama Dwi ini atas laporan masyarakat. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Baca Juga :
Terduga Pengguna Sabu Asal Sampit Ditangkap di Barak
Aksi Pengedar Sabu di Kotim Ini Berakhir di Gang Tiung
Seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian waktu itu diakui adalah milik pelaku sendiri, kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post