Kalteng Today – Sampit, – Pria 33 Tahun bernama Nurul Ramadan warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim atas dugaan kepemilikan sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Kamis, (14/5) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kenan Sandan Barak Pintu No 3 Rt 50 Rw 08 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1(satu) set alat hisap berupa bong dan 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda,jelas Kasatresnarkoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jum’at (15/5).
Keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku yang diduga ingin mengedarkan narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, saat penangkapan terjadi pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas langsung mengamankan pelaku serta barang bukti untuk dilidik lebih lanjut,” Ungkapnya.
Baca Juga: Tragis! Akibat Menegur, Nyawa Melayang di Ujung Tombak
Saat ini, pelaku dan semua barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lanjut. ujarnya.
“Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku ini yakni pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post