Kalteng Today – Sampit, – Masrani alias Imas (44) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Kotim mengamankannya akibat dugaan kepemilikan sabu. Pelaku diamankan pada Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Imam Bonjol rumah barak Nomor 03 Rt 023 Rw 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Iya benar pelaku sudah kami amankan. Penangkapan terhadap Imas ini atas kerjasama dan juga laporan dari masyarakat. Kemudian petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, “jelasnya, Selasa (1/9).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,17 (delapan koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah merk A Mild 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) set Bong yang terbuat dari botol sprite dan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),ungkapnya.

Baca Juga : Polsek Ketapang Giatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Barang bukti yang menurut pengakuan miliknya adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]














Discussion about this post