Kalteng Today – Sampit, – seorang pria berinisial IS ditangkap atas dugaan keterlibatan sabu. Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram.
Pria 27 tahun ini amankan pada Jum’at, (2/10) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Muchran Ali, Gg Pos Polisi Barak Milik Nisman Nomor pintu 2, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba Iptu Arasi menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang resah akibat pelaku diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyedilikan dan berhasil mengamankan pelaku. Jelasnya, Sabtu (2/10).
Baca Juga :Â Terduga Kasus Sabu Ditangkap Dipinggir Jalan
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 (tiga belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,7 (dua koma tujuh) gram, 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade warna biru, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas merk Oakey, 1 (satu) buah HP Merk Xiomi Pink, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu) pak plastic klip Paparnya.
“Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut.
Pasal yang di sangkakan. Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (ARIF)
Discussion about this post