Kaltengtoday.com,Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Dulin Kandang I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Dn (50) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 15,26 gram, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu bungkus rokok, satu buah kantong plastik, dan satu unit handphone.
Baca Juga : Warga Dadahup Diciduk Polisi Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu 11,45 Gram
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan baik di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, petugas juga menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket sabu, seperti timbangan digital dan plastik klip.
“Semua barang bukti diakui milik terduga pelaku,” ujarnya.
Baca Juga : Pj Wali Kota Palangka Raya Dukung Penuh Pembangunan Fasilitas Rehabilitasi Narkotika
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana berat lainnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post