Kalteng Today – Sampit, – Polsek Mentaya Hulu akhirnya menangkap terduga kasus pencurian pupuk milik PT MSM pada Selasa, 6 April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Areal perkebunan kelapa sawit Blok R.15 Div.1B PT.MSM 1 (Wilmar group) Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi mengatakan pelakunya yakni E (38), warga Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
“Pelaku diduga mencuri pupuk, dan saat ini sudah kami amankan,”jelasnya, Kamis (8/4).
Penangkapan terhadap pelaku yakni, Pada hari Pada hari Selasa, 06 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di blok Q 14/15 PT MSM 1 Wilmar group, Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Korbannya yakni PT SMS, pada saat pelapor sedang melakukan pengecekan aplikasi pupuk, kemudian pelapor melihat ada bekas ban sepeda motor yang mengarah ke blok R 14 setelah itu pelapor menemukan tumpukan pupuk jenis NPK sebanyak 7 (tujuh) zak yang di tutupi pelapah sawit dan tidak jauh dari tempat pertama pelapor menemukan kembali 2 (dua) zak pupuk jenis NPK yang di tutupi pelepah kelapa sawit, paparnya.
Kemudian melaporkan ke pimpinan atas kejadian tersebut. Selanjutnya di arahkan ke satpam untuk di lakukan pengintaian, pada pukul 18.30 WIB di dapati Terlapor Ebok sedang memuat pupuk NPK tersebut kedalam Mobil merk Datsun warna Abu-abu dengan nopol KH1969 FI, Ungkapnya.
Kemudian satpam mengamankan Terlapor tersebut beserta 9 (sembilan) sak pupuk jenis NPK dengan berat per sak 50 (lima puluh) Kg dan total berat keseluruhan 450 (empat ratus lima puluh) Kg.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT.MSM 1 Wilmar group mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.150.000 ( Tiga juta seratus puluh lima ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut. Ujarnya lagi.
Baca Juga : Polsek Sebangau Kuala Tangkap Tiga Pencuri Sarang Burung Walet
Menurut keterangan pelaku bahwa mobil merk Datsun warna abu-abu KH 1969 FI yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut adalah milik Saksi 4 berinisial M.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 (sembilan) sak pupuk jenis NPK warna merah dengan berat persak 50 Kg dan 1 (satu) unit Roda empat merk Datsun Panca warna abu-abu Nopol KH 1969 FI. Katanya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post