Kalteng Today – Sampit, – Sr alias Asah (50) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu.
Pelaku ditangkap di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Kotim Minggu (1/11), pukul 16.00 WIB.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Iptu Arasi mewakil Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin (2/11).
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,35 gram.
Selain itu 1 (satu) buah dompet kecil hitam, 1 kantong plastik warna hitam, 7 lembar plastic klip kecil.
Lalu juga ditemukan 1 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan dan uang Rp 150.000.
“Uang penjualan berhasil diamankan saku kiri belakang pelaku yang merupakan uang hasil penjualan barang yang diduga sabu,” paparnya.
Baca Juga :Â Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
Demikian juga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat, (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post