Kaltengtoday.com, -Kasongan- Dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen yang terjadi di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat antigen yang terjadi antara bulan Agustus 2021 hingga November 2021 di kantor kebun milik perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Katingan Tengah.
” Pada awal pada awal terjadinya tindak pidana pemalsuan pada saat itu FW (32) mempunyai ide membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen,” Ungkapnya, Rabu (9/3/2022)
Baca juga :Â Kadis PUPR Kalteng Cek Kondisi Banjir di Jalan Trans Kalimantan di Kabupaten Kasongan
Berawal dari surat keterangan kesehatan yang asli dirubah menjadi surat keterangan antigen, FW mendapatkan stempel Puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara menscan dengan menggunakan laptop pribadi.
Kemudian melakukan perekrutan karyawan dengan membuat membuat surat antigen untuk merekrut karyawan dan dibuat seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari Puskesmas.
” Setelah berhasil membuat surat antigen tersebut, diduga memperlihatkan kepada EC (25), AS (31), SS (DPO) dan AN (23), ” Sebutnya.
Pembuatan surat antigen palsu yang dibuat oleh para tersangka agar mempermudah perekrutan karyawan, adapun surat antigen yang dipalsukan oleh para tersangka adalah sebanyak 67 lembar surat antigen palsu.
” Identitas tersangka yang diamankan sebanyak empat orang dari lima orang tersangka dan satu orang yang masih DPO, ” Bebernya.
Baca juga :Â Kapolres Katingan Pimpin Pengarahan Kepada Jajaran Polsek
Dalam kasus ini, FW menduduki Jabatan Asisten Afdeling III , EC menduduki jabatan Asisten Koordinator,AN menduduki Asisten Afdeling IV KKC, AS menduduki Asisten Afdeling II KKC.
Adapun barang bukti yang diamankan kan, 67 lembar blangko antigen palsu, satu buah laptop merk Acer warna merah, satu buah printer merk Canon, 87 lembar kertas HVS warna kuning, satu lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu dan Cap stempel Puskesmas tumbang samba, Surat pernyataan dokter, surat hasil pemeriksaan antigen asli dari dokter.
” Kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 Juta lebih.Sedangkan pasal yang disangkakan, Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post