Kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Narkotika Polres Kapuas bekuk pengedar sabu seberat 5, 67 gram di Jalan Trans Kalimantan Rt. 004 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, pada 13 Maret 2025 Sekira pukul 23.30 Wib, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan bahwa anggota Satnarkoba Polres Kapuas mengamankan tersangka L alias T (33), warga Alamat Jalan Trans Kalimantan Rt. 004 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tiga Pengedar Sabu
“Tersangka L tidak bisa mengelak lagi setelah anggota melakukan penggeledahan di temukan narkotika jenis sabu dengan berat butto 5, 67 gram di rumahnya, “ujar AKBP Gede Eka Yudhrama, Jumat 14 Maret 2025.
Kapolres menjabarkan penangkapan terhadap tersangka L alias T merupakan laporan dari masyarakat sehingga anggota langsung melakukan pengintaian sesuai dengan ciri ciri yang sudah di kantongi dan merasa sudah sesuai dengan informasi yang didapat langsung mengamankan tersangka.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang membantu kepolisian untuk pemberantasan peredaran narkotika wilayah Hukum Polres Kapuas, “ungkapnya.
Baca Juga :Â Pengedar Sabu-sabu Dan Pil Ekstasi Digerebek Polisi Di Dalam Rumah
Gede Eka Yudharma menegaskan, dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung Dalam asta cita Presiden RI ke 8 Jenderal TNI Purna H Prabowo Subianto.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya. [Red]
Discussion about this post