Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim Pada, Selasa 15 Desember 2020 sekitar pukul 16.45 WIB melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika. Petugas menangkap Achmad Jamal (41) di di Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram,1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan Seven Leave Ginseng, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna ungu, 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan, 2 (dua) Pack plastic klip, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai Rp 1.000.000.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatlantas Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kita amankan atas laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,”jelasnya, Rabu (16/12).
Baca Juga :Â Diduga Terlibat Sabu, Warga Ketapang Kotim Ditangkap Saat di Kamar Mandi
Seluruh barang yang ditemukan petugas kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. “Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”paparnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post