Kalteng Today – Sampit, – Satnarkoba Polres Kotim pada Jumat, 09 Juli 2021 sekitar pukul 18.00 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Jalan Anggur 5 Barak pintu No 1 milik Nilam Rt. 054 Rw. 006 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang, Kotim dengan terduga Yurdi Priadi (38).
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) pack plastik klip, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) potongan sedotan warna putih dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna merah. Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba AKP Syaifullah, Sabtu (10/7).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti. “Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut,”ungkapnya.
Baca Juga : Aksi Pengedar Sabu di Kotim Ini Berakhir di Gang Tiung
Barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik pelaku sendiri. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post