Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial BS (25), terduga pengedar narkotika jenis sabu, pada Minggu (22/6/2025) lalu, sekitar pukul 18.20 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap SL dan Amankan 9 Paket Sabu
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,41 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan satu mobil Honda Brio hitam dengan nomor polisi B 2979 FKB yang diduga digunakan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang sedang digencarkan di wilayah hukum Polresta.”Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di dalam mobil,” ujar AKP Agung, Selasa (24/6/2025).
Baca Juga : Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Eka Sandehan
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. [Red]
Discussion about this post