Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Meski seringkali pelaku peredaran narkoba dibekuk petugas, aksi para pelaku pengedar rupanya tidak kunjung reda. Kali ini, petugas Tim Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Tengah, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Terduga pelaku, ditangkap bersama barang-bukti sebanyak 5 paket sabu, di dua lokasi berbeda, di wilayah Kecamatan Dusun Tengah, kemarin (Minggu, 20/4/2025).
Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Bartim bersama Polsek Dusun Tengah pun segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MS alias M bin WT (32), yang berdomisili di Jl Posong Teleng (Postel) RT 23 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Ampah
Ketika digeledah, ada tiga paket sabu ditemukan di saku celana sebelah kanan, serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 di saku sebelah kiri. Dari pengakuan tersangka pula, ada barang bukti lain yang disimpan di rumah lain, di Jl Murung Baki RT 26 Kelurahan Ampah Kota.
Petugas pun kemudian mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan RT setempat. Ditemukanlah dua paket sabu dalam dompet kulit, yang disimpan di lemari.
“Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya, antara lain adalah 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu , 1 (satu) pack plastik klip bening merk Lips, uang tunai sebesar Rp1.010.000, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat dan 1 (satu) unit handphone Oppp A1K warna hitam serta 1 (satu) unit simcard Telkomsel nomor 081314419032,” kata Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo SH MM, yang disampaikan melalui rilis tertulis tadi pagi (Senin, 21/4/2025).
Baca Juga : Polres Gumas Bekuk 14 Pengedar Narkoba, Barang Dimusnahkan Capai 1 Ons Lebih
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Budi juga menyatakan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran lainnya,.serta menindak tegas. Dan atas informasi yang disampaikan masyarakat, ia menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya. [Red]














Discussion about this post