Kalteng Today – Kapuas, – Polisi mengamankan dua orang pengguna narkotika jenis sabu berinisial AN(27), warga Jalan Kapuas , Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat dan rekannya atas nama SS(40),warga Jalan Sugiman Kelurahan Selat Hilir Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi di Jalan A Yani Gang IV Kelurahan Selat Tengah.
Mendapatkan informasi itu polisi langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Minggu(27/9/2020), pukul 19.30 WIB.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada saat melakukan transaksi,”ucap Subandi,Kamis(1/10/2020).
Mantan Kapolsek Kapuas Hilir ini menjelaskan, dari tangan kedua tersangka diamankan dua buah plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu dengan berat 0,52 gram, satu buah telepon genggam, uang tunai Rp 150 ribu dan sepeda motor Honda scoopy.
Dari pengembangan serta informasi kedua tersangka maka diketahui barang haram tersebut didapat dari NZ(63),warga Ipda KS Tubun Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Baca Juga :Â Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kabupaten Kapuas
Pria ini akhirnya ditangkap polisi di kediamannya pada hari Senin lalu (28/9/2020), pukul 21.30 WIB dan setelahnya langsung dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. Dari tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa kristal bening seberat 0,17 gram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 JO pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post