Kalteng Today – Pulang Pisau, – Halim terpaksa harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, lantaran diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Bahaur Hulu permai Kecamatan Kahayan Kuala.
Halim dilaporkan ke Polsek Kahayan Kuala oleh Muhammad Efendi yang bertugas sebagai penjaga sarang burung walet milik Abdurrahman atas dugaan pencurian sarang burung walet, Senin (15/6) sekitar pukul 18.30 WIB.
Mendengar kabar dari Saksi penjaga sarang burung walet, Abdurahman (pemilik) langsung menuju ke gedung sarang walet dan sesampai disana melihat sinar lampu yang diduga milik pelaku, yang akhirnya dilakukan pengecekan dipagi harinya ternyata sarang burung walet miliknya telah diambil pelaku.
“Karena merasa dirugikan dengan hilangnya beberapa sarang burung waletnya korban melaporkan kejadian itu ke personil piket Polsek Kahayan Kuala. Berbekal dari laporan itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Polsek Kahayan Kuala Iptu Memet, Selasa (16/6).
Anggota Polsek Kahayan Kuala kata Memet, langsung melakukan penyelidikan dan dari tangan pelaku di dapat barang bukti sarang burung walet kurang lebih 3,5 ons yang dimasukkan kedalam plastik warna biru.
Selain itu juga ditemukan sebilah pisau dengan panjang kurang lebih 25 cm dan gagangnya bulat terbuat dari kayu, 1 buah tali tambang panjang kurang lebih 8 meter, 1 buah lampu senter warna hitam.
Kemudian, 1 buah topi warna hitam,1 buah kaos lengan panjang warna hitam, 1 buah celana pendek levis, 1 pasang sepatu warna putih, 1 pasang sarung tangan warna hitam, 1 buah slayer penutup wajah warna merah yang ada coraknya hitam.
Baca Juga: Legislator Minta Jalan Sampit-Seruyan Segera Diperbaiki
“Akibat dari perbuatan tersangka dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post