Kalteng Today – Kapuas, – Polisi menangkap ASA (36) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas karena curi perhiasan senilai Rp. 8,9 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, kejadiannya saat Lesmita (26) warga Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barsel pindah kost.
Dia kemudian menghubungi jasa angkut barang untuk pindah Jalan Seth Aji Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Saat mau ambil dompet emasnya sudah tidak ada,” ucapnya, Senin(2/11/2020).
Baca Juga :Â Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kabupaten Kapuas
Polisi kemudian melakukan penangkapan tersangka dan ditemukan barang bukti perhiasan yaitu satu buah kalung, dua buah cincin, satu buah gelang dan satu buah mata kalung.
Tersangka mendapat ancaman hukuman pencurian pasal 362 KUH Pidana dengan maksimal penjara lima tahun, pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post