Kalteng Today – Kapuas, – Dalam waktu 24 Jam Resmob Polres Kapuas berhasil bekuk pelaku tindak pidana pencurian handphone dan cincin emas.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim AKPTry Wibowo mengakui bahwa telah mengamankan pelaku pencurian atas nama Muhamad Ripani alias unyil (24), warga Jalan Keruing Komplek Perumahan Pemda Kelurahan Selat hilir Kecamatan.
“Ya,pelaku sudah diamankan dengan kasus pencurian di rumah Jalan Barito Gang VÂ Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat,” ucap Try Wibowo, Senin (11/5/2020).
Lanjut Try pelaku dibekuk anggota Resmob kurang lebih 24 jam setelah mendapat laporan atas nama Abdul Rahman dan korban Taufik Rahman.
Anggota Resmob mengamankan pelaku pada Minggu tanggal 10 Mei 2020, sekira pukul 18.15 wib diamankan di Perumahan Pemda No. 80 Rt 36 Rw 04 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Telngah.
“Pelaku berhasil mengondol barang berupa HP android dan cicin emas milik orang tua korban,”ucapnya.
Memang awalnya, korban Taufik Rahman, tertidur pulas ketika terbangun dan bertanya kepada temannya Abdul Rahman dimana HP miliknya, kemudian di jawab bahwa HP tersebut ada didalam lemari.
Baca Juga:Â Gugus Tugas Covid 19 Kapuas Sosialisasikan Tertib Masker
Setelah dicek rupanya HPnya suda raib diperkuat lagu cicin emas pun ikut hilang.
“Berkat keterangan dan ilmu Kepolisian akhirnya pelaku diringkus dan untuk mepertagung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengn pasal 362 KUHPidana,” [Djim-KT]
Discussion about this post