Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan satu paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial W berhasil diamankan polisi, Rabu (12/10/2022) malam.
Pemuda berusia 30 tahun tersebut berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat PPRC (Direktorat) Samapta Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada saat pihaknya melaksanakan patroli di Komplek Puntun, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Baca juga :Â Polda Kalteng Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II 2022
“Pada saat melaksanakan patroli, kami melihat seorang pengendara yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” kata Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono, usai melakukan patroli.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut dibeli di Komplek Puntun dengan harga Rp 500 ribu.
Baca juga :Â Polda Kalteng Berikan Surprise Untuk Korem 102/Pjg
“Dan sabu itu akan dijual atau diedarkan pelaku dengan harga Rp 750 ribu,” ucapnya.
Kemudian, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku nantinya juga akan kamu serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng, untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post