Kalteng Today – Palangka Raya, – Seorang lelaki berinisial DH alias Ancau (45) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut diciduk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng lantaran tertangkap basah lantaran membawa 19 paket narkoba jenis sabu seberat 95,65 Gram.
Pria ini tertangkap di jalan Trans Kalimantan Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Senin (24/8/2020) belum lama ini.
Penangkapan tersebut bermula dari Informasi masyarakat sehingga langsung dilakukan penyelidikan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng berdasarkan ciri-ciri pelaku.
Alhasil, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 Paket Shabu dengan berat kotor 95,65 Gram yang dibawa menggunakan mobil Daihatsu Ayla Warna Orange dengan Nomor Polisi KH 1467 TJ.
Selain menemukan narkoba jenis sabu, petugas juga langsung mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah ATM BCA warna hitam, 2 Buah Handphone Merk Realme dan Vivo.
Peristiwa penangkapan ini dibenarkan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto dalam rilisnya kepada awak media.
“Ya, kita beehasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di jalan Trans Kalimantan di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau” terangnya.
Selain itu juga dijelaskan bahwa informasi yang didapat berawal dari mobil yang digunakan oleh tersangka sering membawa narkoba.
Baca Juga: Diduga Konsleting, Bangunan Kayu di Km 10 Tjilik Riwut Terbakar
“Penangkapan pelaku ini juga disaksikan oleh warga sekitar yang melihat petugas melakukan penggeledahan” imbuhnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukrinya kini sudah diamankan dan dilakukan proses penyelidikan pengembangan lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post