Kalteng Today – Palangka Raya – Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong yakni berinisial YD (21) dan DD (31) yang selama ini menjadi buruan Polisi akhirnya tertangkap.
Keduanya diamankan di Jalan G Obos Kota Palangka Raya bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan seperti perhiasan, alat elektronik, Gas LPG, sejumlah Tas dan pakaian, beserta 1 unit mobil jenis pick up dan linggis yang diduga digunakan sebagai alat untuk melancarkan aksi keduanya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat press release yang digelar di Mapolresta Palangka Raya pada Minggu, (23/5) sore menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol rumah kosong di 3 TKP di wilayah Kota Palangka Raya.
“Untuk TKP nya ada di Jalan Petuk Ketimpun, Jalan Tjilik Riwut Km 8 dan di Jalan Anugrah di sebuah Pangkalan Gas LPG” jelasnya.
Baca Juga :
Terlalu! Pembobol Brankas Rumah Warga di Palangka Raya Ternyata Oknum PNS Asal Kapuas dan Adiknya
Pembobol Toko Anugerah Komputer Palangka Raya Akhirnya Diringkus Polisi
Dua orang pelaku ini yang menjadi otak pelakunya adalah tersangka YD yang mana dirinya terlebih dahulu melakukan survey untuk mencari target rumah kosong yang hendak dibobol, kemudian mengajak DD menggunakan kendaran jenis Mobil Pick Up dan Linggis.
“Kedua orang ini sudah sangat profesional dalam melakukan aksinya, dan salah satunya merupakan seorang residivis, saat ini kami masih melakukan pengembangan sebab kemungkinan jumlah TKP tempat mereka beraksi akan bertambah” Kasat Reskrim Kompol Todoan.
Untuk mempertanggungjawabkan Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pelaku Curat dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara. [Red]
Discussion about this post