kaltengtoday.com – Sampit. Su (37) warga Jalan Km 3,5 Perum GNR Rt 20 Rw 003 Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotim akibat dugaan kasus penggelapan/penipuan pembelian 1 unit mobil jenis dump truck.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan atas laporan Polisi dengan Nomor LP /106 /IV/2020/KALTENG/ RES. KOTIM/SPKT, Tanggal 14 April 2020.
Pelapor atau Korban Muhammad Alimansyah (46). “Kejadian ini terjadi pada Minggu, (16/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Dilaporkan pada Selasa, (14/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kalikasa Rt 17 Rw 004 Kecamatan Parenggean Kotim,”jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan, Jum’at (17/4).
Kejadian tersebut berawal saat tersanga datang kerumah korban dengan maksud ingin membeli dan melanjutkan angsuran 1(satu) unit mobil jenis Dump Truck Merk Mitsubishi warna kuning nopol KH 8684 LN dengan noka MHMFE74P5JK196780 dan nosin 4D34TS96999 milik korban. Ungkapnya.
Kemudian tersangka berjanji akan membayar uang muka pada 26 Februari 2020 dihadapan pihak pembiayaan namun sampai saat sekarang belum ada pembayaran dari terlapor dan mobil dump truck tersebut belum dikembalikan. akuinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp157.500.000 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib polres kotim. jelasnya.
Baca Juga:
Korban Tenggelam di Sungai Mentaya Ditemukan Sudah Tidak Bernyawa
Adapun tindakan Polri yakni menerima laporan, membuat LP, dan STPL, datangi TKP, catat saksi, pulbaket, serta lidik lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku saat ini sudah kita tahan di Polres Kotim,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post