Kalteng Today – Kapuas, – Satuan Reses Kriminal Polres Kabupaten Kapuas berhasil ringkus pelaku ilegal loging saat mengangkut kayu olahan yang sudah bentuk balok dan papan tanpa memiliki dokumen SKSHH.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku atas nama GT (48),warga Desa Saka Tamiang RT. 05 kecamatan Kapuas barat kabupaten Kapuas saat diringkus di Sei Karanen RT.05 Desa Saka Tamiang pada Jumat(25/9/2020 ),pukul 08.00 wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
Pengungkapan dan penangkapan dan penangkapan terhadap pelaku pada saat mau mengangkut kayu olahan yang sudah jadi dalam bentuk balokan 3×5 sebanyak kurang lebih183 potong, papan tipis 1×15 sebanyak kurang lebih 192 potong.
“Ya, pelaku kami amankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen Surat Keterangan Sah Hak Hutan(SKSHH),bersama barang bukti kayu jenis meranti campuran,” kata Kasyar Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat(25/9/2020).
AKP Kristanto mengakui, penangkapan pelaku beserta barang bukti pada saat mau mengangkut kayu kayu tersebut keatas kelotok yang ditumpuk disekitar saluran anak sungai.
Baca Juga:Â Polres Pulpis Berhasil Menangkap 4 Orang Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 83 ayat1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, dan pemberantasan pengerusakan hutan di Wilkum Polres Kapuas. [Djim-KT]
Discussion about this post