Kalteng Today – Palangka Raya, – Sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di seputaran jalan Beliang Induk Kota Palangka Raya, RN (30) warga Jalan Riau Kelurahan Pahandut terciduk aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat hendak melalukan transaksi pada Rabu (19/8/2020) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara RN adalah kurir sabu yang telah lama beroperasi sehingga membuat masyarakat sekitar resah.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi setempat sering dijadikan tempat transkasi narkoba.
Berawal dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dan terbukti pelaku tertangkap tangan saat itu hendak melakukan transaksi.
“Dari hasil penggeledahan petugas kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram dari tangan pelaku dan langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya” terangnya.
Baca Juga: Polisi Bantu Wifi Gratis Untuk Belajar Siswa di Kapuas Timur
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini tersangka bersama barang buktinya maaih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka RN akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post