Kalteng Today – Palangka Raya, – Tak ada asap maka tak akan api, entah apa yang menjadi pemikiran dua orang pelaku berinisial JK (52) Warga jalan Mangga I, Kelurahan Pahandut dan seorang oknum ASN berinisial RR (36) warga jalan Brawijaya, Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya ini nekat membakar lahan disaat pemerintah dan aparat kepolisian sedang gencar memberikan himbauan dan larangan akan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kedua tersangka tersebut terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam press rilis yang dilaksanakan di Ruang Loby Polresta Palangka Raya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi yang berbeda, yakni di Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu dan Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, terangnya.
“Tersangka JK diamankan petugas pada hari Sabtu 14 Juni 2020, yang awalnya pada bulan April lalu dia disuruh seseorang berinisial A untuk membersihkan lahan di Jalan Kamipang I, Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu dengan luas 150 Meter x 200 meter dengan upah Rp3,5 juta” beber Jaladri.
Lebih lanjut dijelaskan, Dengan upah tersebut, tersangka melakukan pembersihan lahan dengan menggunakan parang dan alat pemotong rumput, namun tanpa sepengetahuan pemilik tanah, pelaku membakar tumpukan semak-semak dan ranting yang sudah kering tersebut dengan menggunakan korek api, sehingga mengakibatkan lahan yang terbakar 75 meter x 150 meter,” katanya.
Selanjutnya, di hari yang sama namun ditempat yang berbeda Polsek Sabangau juga mengamankan tersangka RR (36) oknum ASN yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan seluas 1 Hektar.
Baca Juga: Update Corona Kalteng 15 Juni : Kembali Bertambah 22 Orang, Total Positif Corona Kalteng 629 Orang
“Perbuatan RR diketahui oleh kepolisian yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan sistem pemantauan yang dilakukan dengan berbagai cara” imbuh Jaladri.
“Kita akan lakukan penindakan secara tegas, karena musim kemarau ini rentan sekali kebakatan hutan dan lahan yang bisa membuat dampak yang sangat besar,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post