Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Aparat penegak hukum di Polres Barito Timur, kembali menciduk seorang pengedar narkoba, Selasa kemarin (6/5/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. AW (49), dicokok petugas beserta sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,83 gram brutto (kotor).
Baca Juga : Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Narkotika di Jalan Eka Sandehan
Keterangan tertulis dari Humas Polres Bartim tadi (Rabu, 7/5/2025), penangkapan terjadi di Jl Talohen RT 20, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2.83 gram brutto, dua pak plastik klip bening,satu timbangan digital, dan lain-lain.Kasat Res Narkoba Polres Bartim Iptu Budi Utomo SH MM, menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Ampah Kota.
“Dari info itu, kami segera melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan tersangka di lokasi, beserta barang bukti,” tutur Budi.
Baca Juga : Pemprov Kalteng Optimalkan Kolaborasi Bersama Masyarakat dalam Perangi Narkoba
Ia juga mengatakan bahwa dalam penggeledahan ini, Ketua RT setempat turut menyaksikan. Dan semua sesuai prosedur hukum adapun pelaku, telah diserahkan ke Mapolsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka AW kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Budi lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post