Kalteng Today – Palangka Raya, – Belum 24 jam berlalu, Pelaku pembakaran gedung serbaguna milik UPR akhirnya terungkap oleh Aparat Kepolisian Polresta Palangka Raya.
Setelah sebelumnya berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah saksi yang mengarah kepada dua orang pelaku. Senin (14/09/2020) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung,  membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya kita telah mengamankan dua orang pria berinisial HT(16) dan GT (26) yang merupakan warga Kota Palangka Raya yang diduga kuat sebagai pelaku dan penyebab terjadinya kebakaran Gedung Serbaguna milik UPR tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya.
Dirinya juga menjelaskan, dari keterangan awal, kedua yetrsangka mengaku membakar sampah disekitar lokasi untuk mengusir nyamuk karena keduanya berniat untuk tidur didalam gedung tersebut.
“Tersangka HT memberikan keterangan awalnya membakar sampah diluar gedung namun tidak menyala kemudian HT masuk kedalam gedung dan melihat sampah plastik yang dibakar GT sudah menyala kemudian keduanya tidur dan membiarkan api tersebut tetap menyala” ungkap Todoan Agung.
Baca Juga :Â Ben Brahim Dukung Apkasindo Mensejahterakan Petani Sawit
kemudian, Keduanya terkejut saat api sudah mulai membesar dan berusaha untuk memadamkan namun tidak berhasil, selanjutnya kedua pelaku melarikan diri menuju lapangan basket di Sanaman Mantikai dengan menggunakan dua buah sepeda.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku tersebut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post