Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar dapat mampu merusak alam serta ekosistem di dalamnya. Selain itu kondisi kesehatan lingkungan yang menurun sebagai dampak dari pembakaran lahan tak mungkin dihindari.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan jajarannya untuk serius melakukan upaya pencegahan Karhutla.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana S.I.K., menyatakan siap melaksanakan atensi orang nomor 1 di jajaran Kepolisian Seruyan tersebut.
Hal ini diwujudkan dengan menggelar Apel Kesiapan Pers dan Sarpras serta Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Karhutla, Kamis pagi (24/2).
Turut serta dalam Apel tersebut jajaran TNI Koramil 1015-16 Pembuang Hulu, jajaran TNTP ( Taman Nasional Tanjung Puting), Satpol-PP Pembuang Hulu, Damkar serta BPBD Pembuang Hulu.
Saat menyampaikan amanat, jajaran Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karhutla namun tentu saja sesuai dengan eskalasi yang terukur.
Baca Juga : Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Untuk Warga Tidak Mampu
Diawali dengan gencar melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla dilanjutkan dengan sosialisasi sanksi pidana yang akan diberikan kepada pelaku Karhutla diharapkan masyarakat mau bersama-sama mencegah karhutla di wilayah hukum Polsek Hanau. [Red]
Discussion about this post