Kalteng Today – Kapuas, – Sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri di Kecamatan Kapuas Timur untuk mensosialisasi Maklumat Kapolri terkait sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pemasangan spanduk maklumat Kapolri sanksi karhutla di 7 titik di Kapuas Timur dibantu oleh pihak TNI dan Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah c mengatakan, pihaknya melakukan pemasangan spanduk maklumat Kapolri nomor Mak/1/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan dan Spanduk himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan.
“Pemasangan maklumat Kapolri berupa spanduk di 7 titik di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur agar masyarakat tahu bahwa ada hukum dan sanksi bagi siapa yang membakar lahan dengan sembarangan,”ucap Kapolsek Senin(1/3/2021).
Baca Juga :Â Kodim 1011/KLK Kapuas Gelar Apel dan Perlengkapan PRC Penanggulangan Bencana
Siti menyampaikan, pemasangan baliho dengan maksud masyarakat mudah mengerti dan paham bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindak pidana dan sehingga masyarakat sadar dan tidak melakukan tindakan yang bisa menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.
“Saya berharap,dengan pemasangan baliho masyarakat bisa memahami ada hukuman dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post