Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aparat Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan itu, kepolisian meringkus dua pria berinisial D (33) dan K (36). Pemilik satu paket sabu seberat 29,87 gram sabu itu ditangkap pada sebuah kawasan di Jalan G Obos, Rabu (20/12/2023).
“Benar dua orang pelaku kami amankan atas kepemilikan satu paket sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno.
Baca Juga : Terkait Raperda Narkotika, DPRD Batola ke Kapuas
Kasat menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kepemilikan barang haram tersebut. Berdasarkan informasi itu, kepolisian kemudian melakukan pengusutan, apalgi telah mengantongi ciri-ciri target operasi.
“Kedua pelaku kami amankan saat berada di Jalan G Obos. Saat penggeledahan kami temukan barang bukti satu paket sabu beserta bongnya,” jelas Aji.
Baca Juga : ASN Kabupaten Kapuas di Paksa Kencing Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkotika
Aji Suseno menegaskan, kedua pelaku beserta beberapa barang bukti kini telah diamankan untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.[Red]
Discussion about this post