Kalteng Today – Sampit, – Seorang Pria, diamankankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di jalan Mukti Rt 007 Rw 002 Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin dalam rilisnya mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut polisi berhasil mengamankan seorang Pria inisial KSDT alias IYAN (50 Tahun) yang berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, Jelasnya, Selasa (2/3).
Kata Kapolres, di tempat kejadian perkara tersebut polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 12 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 58,63 gram, Paparnya.
Atas perbuatan Pelaku KSDT alias Iyan diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10 Miliar.
Kapolres menerangkan bahwa Pelaku tersebut sebelumnya telah sebanyak empat kali berurusan dengan Pihak berwajib dan menjalani Vonis Hukuman Penjara dalam kasus yang sama dan kali ini adalah yang ke lima.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan menjauhi Narkoba, karena tidak ada keuntungan dari perbuatan menyalahgunakan Narkoba, justru lebih banyak mudarat atau kerugian yang akan diderita, beresiko menghancurkan diri sendiri bahkan keluarga,”tegasnya.
Baca Juga :Â Bawa 12 Paket Sabu, Polisi Tangkap Warga Sampit
“Kami pun tidak pandang bulu, siapa yang terlibat kasus sabu tentu akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, jangan coba-coba bermain dan terlibat sabu,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post