Kalteng Today – Kapuas, – Sat Reskrim Narkotika Polres Kapuas, Kalteng akhirnya berhasil menangkap RN (48) warga Desa Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Pria ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di rumah warga Desa Pulau Mambulau, pada Rabu (10/2/2021) pukul 14.00 WIB di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan polisi telah mengamankan pelaku yang ternyata sebagai pengedar barang haram jenis sabu dengan berat 4,94 gram.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata dia, akan dilakukan transaksi narkoba di Desa Mambulau Kecamatam Bataguh, karena itu polisi langsung dialkukan penggerebekan.
“Setelah dapat informsi anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti narkotika jenis sabu,”kata Subandi, Kamis(11/2/2021).
Dia menegaskan, keseriusan Polres Kapuas untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat obat terlarang di Kabupaten Kapuas bukan saja tugas polisi masyarakat juga punya kontribusi untuk menjaga dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba.
“Masyarakat harus berperan aktif untuk memberikan informasi kepada Polisi sebab tanpa informasi dari masyarakat parapengedar dan penguna sabu tidak dapat berantas,”terangnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 4,94 gram.
Baca Juga:Â Diduga Pengedar Narkoba, Pria Katingan Ini Ditangkap Polisi Dengan 6 Paket Sabu Ditangan
Kemudian satu pack plastik klip.satu buah timbangan digital warna silver tanpa merk,satu buah HP merk Samsung lipat warna hitam dan satu Unit sepeda motor merk Yamaha Mio M-3 warna hitam dengan No.Pol KH 6475 UA.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post