Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria pengedar Sabu-sabu di Jalan Aries Kota Palangka Raya, Jumat (24/1/2025) Pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku yang bernama Lexy Ismail (39) ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku sudah sering melakukan jual beli sabu-sabu.
Baca Juga : Â Rana Muthia Oktari Minta Kemenkumham Perlu Evaluasi Petugas Rutan Narkoba
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Aji Suseno mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Setelah kita lakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Kata Kompol Aji Suseno.
Baca Juga : Â Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Diduga Sabu dari 2 Tersangka di Barak
Dijelaskannya Aji, Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip kecil, isolasi, dompet, handphone dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post