kaltengtoday.com – Pulang Pisau. Dua pelaku pencurian di rumah dinas Pendeta Gereja GPDI Elsaddi di Desa Pilang, RT 04, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, berinisial EG (34) dan MN (28) warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan berhasil diiringkus Polisi, Selasa (31/3).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, SH.SIK melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Sumijiyarto membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian.
“Ke dua orang yang diduga pelaku pencurian laptop dan handpone di rumah dinas Pendeta Gereja GPDI di Desa Pilang RT 04 sudah berhasil kita amankan, ” kata Sumijiyarto.
Dia menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 26 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di Rumah Pendeta Gereja Elsaddi, Arie Keintjem (48).
“Korban baru melaporkan kejadian pencurian tersebut sekitar pukul 06.30 Wib, di ketahui pelaku memasuki rumahnya sekitar pukul 02.00 Wib dengan cara mencongkel jendela samping rumah, ” jelasnya.
Setelah masuk rumah pelaku kata Sumi, pelaku mengambil barang-barang berupa 1 buah Laptop merk Wearnes, 1 buah Tablet merk Advan dan 1 buah HP merk Zenphon, yang diletakkan korban dilemari.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6 jutadan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Jabiren Raya, ” ungkapnya.
Untuk Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, kata Sumijiarto yakni 1 buah Laptop merk Wearnes, 1 buah Tablet merk Advan, 1 buah HP merk Zenphon, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol KH 5563 Y warna putih hitam.
Dia juga menjelaskan, ke dua pelaku berhasil diringkus di Kota Palangkaraya, karena melakukan aksi percobaan pencurian, dimana dua pelaku ini sebelumnya juga terlibat kasus pencurian di Desa Pilang, Kecamatan Jabiren Raya.
“Kedua pelaku kita ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 3 KUHPidana, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post