kaltengtoday.com, – Sampit – EK nekat membuat ijazah palsu untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Dia diketahui membuat ijazah palsu di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati pada 2 November 2021 lalu.
Saat release di Mapolres Kotim, ada 3 orang korban merasa tertipu karena membeli ijazah palsu tersebut.
“Modusnya, pelaku menawarkan pembelian pembelian ijazah melalui media sosial facebook dengan harga paket B dengan harga Rp 1,2 juta dan Paket C dengan harga 1 juta. Ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (22/3)
Jadi, korban ini mencatut nama PKNM Harati untuk mengeluarkan ijazah palsu tersebut. Dan korban percaya, makanya rela mengeluarkan dana untuk menebus ijazah palsu tersebut. Katanya lagi.
Ijazah yang dianggap korban ini asli, akhirnya dilakukanlah pengecekan ijazah di PKBM harati, ternyata paket ijazah paket yang diberikan tersangka palsu dan tidak terdaftar di PKBM Harati. Ungkapnya.
Baca juga :Â Peringati Hari Pahlawan, Ini Komentar Keturunan Pejuang Kotawaringin
Karena tertipu dan merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni
dua lembar ijasa paket B, Satu lembar ijasah paket C yang dipalsukan, satu set komputer, satu buah printer, 33 lembar kertas portofolio,”papar kapolres.
Baca juga :Â Wajib Pajak Pemula, Diminta Perhatikan Tiga Hal Ini
Kini pelaku dikenakan pasal 67 ayat UUD RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 263 ayat (1) KUHPidana. “Pelaku sudah kita amankan guna lidik lebih lanjut,”tandasnya.[Red]
Discussion about this post