kaltengtoday.com, – Kapuas – Selang satu jam tim gabungan Reskrim Polres Kapuas berhasil meringkus tersangka diduga pelaku penusukan di atas jembatan Km. 1 Anjir Desa Anjir Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Kalteng pada Kamis 14 April 2022 Pukul 2000 wib .
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto mengakui telah terjadi peristiwa penusukan terhadap korban berinisial SS (20),warga Desa Teluk Palingit RT. 002 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Baca juga :Â Polres Kapuas Apel Gelar Pasukan dan Pengecekan Sarpras Antisipasi Unjuk Rasa
“Setelah mendapat informasi kejadian penusukan langsung di lakukan identifikasi dan keterangan dari saksi dilapangan tak selang satu jam pelaku berhasil diringkus,”kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang,Jumat 15 April 2022.
Situmeang menguraikan pada awalnya korban pada saat korban melintas di jembatan tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor miliknya, kemudian pelaku menghadang korban dengan cara memberhentikan korban dengan sebilah senjata tajam yang sudah dipegang pelaku.
Pelaku atas FM (35),warga Desa Handel Kota RT. 03 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, langsung melakukan penyerangan dengan cara menusuk korban namun korban sempat melakukan perlawanan, namun akibat luka tusuk tsb korban kemudian terjatuh.
“Ternyata tersangka FM ini merupakan residivis dengan kasus pemerkosaan,”ungkapnya.
Baca juga :Â Bupati Pimpin Musrenbang RKPD Kabupaten Kapuas 2023
Kasat Reskrim mengatakan,akibat luka tusuk tsb korban kemudian terjatuh.
Korban mengalami 7 (tujuh) luka tusuk di punggung belakang dan sampai saat ini korban dalam penanganan dan dirawat oleh tim medis RSUD Kapuas.
“Tersangka Fahmi di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana karena tindak pidana Penganiayaan dan barang bukti yang berhasil di amankan satu buah senjata tajam sebilah pisau,”tutupnya.[DJim KT]
Discussion about this post