Kalteng Today – Kapuas, – Selang dua jam pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Kasturi Rt 05 Desa Pulau Telo lama berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Kapuas.
Aparat meringkus seorang pria berinisial Ab (30), warga Handel Berkat Makmur RT. 008 RW. 003 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Dia diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di Jalan Kasturi Rt 05 Desa Pulau Telo Lama Kecamatan Selat tiga hari lalu (Rabu, 30/9).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, setelah mendapat laporan dari korban tak lama selang dua jam kemudian pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Kapus di jalan Trans Kalimantan, Sei Beras, Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng,
“Dia ditangkap bersama barang bukti,”ucap Kristanto Situmeang kemarin (Kamis, 1/10/2020).
Baca Juga :Â Pemadam Kebakaran Kabupaten Pulang Pisau dan diikuti seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
AKP Situmeang menjelaskan, modus operandi pelaku yakni pada saat korban melintas di Jalan Kasturi Desa Pulau Telo, pelaku menghampiri korban dengan alasan menanyakan keberadaan kakak korban. Namun korban menjawab tidak mengetahui keberadaan kakaknya.
Kemudian pelaku marah lalu menyuruh korban turun dari motor dan mengancam ingin menusuk korban. Setelah korban turun dari motor, kemudian salah satu orang tersebut mengambil dan membawa lari sepeda motor dengan merk Suzuki Satria F warna biru putih dengan nopol DA 4041 MT.
Akibatnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pidana Pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun,”pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara itu. [Djim-KT]
Discussion about this post